You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Desa Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

TUGAS DAN FUNGSI PPID

15 Oktober 2019 Dibaca 0 Kali
  1. ATASAN PPID

Tugas :

Memberitakan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan pemerintah nagari kubu tapan.

 

Fungsi :

Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungna pemerintah pemerintah nagari kubu tapan pemberian pertimbangan tas informasi yang di kecualikan, pertimbangan tas keberatan, dan penyelesaian sangketa informasi dilingkungan pemerintah nagari kubu tapan.

 

  1. PPID

Tugas :

  1. Meyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi perlayanan informasi kepada publik;
  2. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang di kecualikan;
  4. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi; dan
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

Fungsi :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/kompenen/satuan kerja yang menjadi cakupanya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.

 

  1. SEKRETARIAT

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
  2. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
  3. Melaksanakan administrasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
  4. Melaksanakan monitoring ,evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi. Melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  5. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik
  7. Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik

 

 

 

 

  1. BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI

Tugas :

  1. Membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.
  2. Membantu PPID dalam pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku denagn cepat, tepat dan sederhana.

 

  1. BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

Tugas :

  1. Melaksankan pengelolaan data dan informasi
  2. Melaksankan pengembangan sistem informasi
  3. Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi
  5. Melaksanakan identifikasi data dan informasi
  6. Melaksankan klasifikasi data dan informasi

 

 

 

Wali Nagari Kubu Tapan

 

 

 

 

( SYAFRIADI AHMAD )