You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

14 Februari 2019 Dibaca 209 Kali

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi.
  2. Menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
  3. Diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan
  4. Menerima laporan proses penanganan sengketa informasi
  5. Melakukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dokumen Lampiran

sop-sengketa-20.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan