Selamat Datang di portal website resmi pemerintahan Nagari Kubu Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
PPID Nagari -| Tata cara dan langkah-langkah pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi adalah sebagai berikut :
- Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Komisi Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Gambar langkah-langkah pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi

<button class="btn btn-primary btn-sm" type="button"></button> <button class="btn btn-info btn-sm" type="button"></button> <button class="btn btn-danger btn-sm" type="button"></button> <button class="btn btn-dark btn-sm" type="button"></button> <button class="btn btn-warning btn-sm" type="button"></button>
pengumuman pendaftaran calon anggota PANWASLU nagari tahun 2023