You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Desa Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Pedoman Pelayanan Informasi

14 Februari 2019 Dibaca 261 Kali

kementrian dalam negeri Ri menerbitkan permendagri nomor 2 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal desa pada 3 januari 2017  dan diundangkan dalam berita negara republik indonesia tahun 2017 no 156 pada 23 januari 2017.  permendagri dengan 10 BAB dan 29 pasal ini mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. sebagaimana wajah desa adalah wajah negara, layanan desa akhirnya memilki standar pelayanan desa minimal yang bisa mempermudah masyarakat dalam berdesa.

standar perlayanan minimal desa yang disingkat kan menjadi SPM desa memilki maksud untuk mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ( pasal 2). SMP desa bertujuan untuk mendorong percepatan pelanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan desa, dan menjadi alat kontrol masyarakat kepada pemerintah desa ( pasal 3).

standar pelayanan minimal desa, SPM desa ditetapkan dan diputuskan oleh kepala desa ( pasal 4). ruang lingkup SPM desa meliputi penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan , penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan perlayanan , dan pengaduan masyarakat ( pasal 5)

 dalam pasal 11 ayat 4, desa harus memilki sarana dan prasarana minimal sebagai berikut :

1. tempat/loket pendaftaran,

2. tempat pemasukan berkas/ dokumen

3. tempat pembayaran,

4. tempat penyerahan dokumen

5. tempat pelayanan pengaduan  

6. ruang tunggu

7. perangkat pendukung lainnya

pasal 12 permendagri nomor 2 tahun 2017 tentang standar pelayanan, minimal desa mengatur tentang penunjukan , penetapan dan penugasan SPM desa di dalam menagtur tentang :

1. jenis pelayanan

2. persyarakatn pelayanan

3. proses atau prosedur pelayanan

4. pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan, 

5. petugas pelayanan

6. waktu pelayanan yang dibutuhkan, dan

7. biaya pelayanan

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM SPM DESA

peran serta masyarakat dalam SPM desa diatur dalam pasal 23 permendagri nomor 2 tahun 2017 tentang satndar pelayanan minimal desa yaitu masyarakat dapat terlibat dalam penyelenggaraan SPM yaitu memberikan informasi data yang di perlukan oleh penyelenggara SPM desa dan memberikan masukan dalam proses SPM desa.