You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Desa Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Alur Pelayanan Informasi

15 Februari 2019 Dibaca 259 Kali

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI NAGARI KUBU TAPAN

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Wali Nagari kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi    persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalamsurat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF :

  • "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di Kantor PPID Wali Nagari Kubu atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi."

 

STANDAR OPERASIONAL PERLAYANAN ( SOP )

NAGARI KUBU TAPAN

KECAMATAN RANAH AMPEK HULU TAPAN

KABUPATEN PESISIR SELATAN

PROVINSI SUMATERA BARAT

JENIS PERLAYANAN

URAIAN

PEMOHON

PETUGAS

PELAKSANAAN

WALI NAGARI

WAKTU

TINDAK LANJUT

Pembuatan

-Ktp

-Kartu Keluarga

-Surat Ket Miskin

-Akta Kelahiran

-Surat Ket Domisili

-Surat Kelakuan Baik

-Surat Na

-Surat Ket Usaha

-Surat Ket Meninggal Dunia

-Surat Belum Menikah

-Surat Keterangan

-Surat Beda Nama

 

1.    Pemohon membawa berkas

2.    Petugas melakukan notifikasi berkas

3.    Petugas membuat surat keterangan

4.    Penyocokan surat ket.dan di paraf oleh SEKNAG

5.    Surat ket ditanda tangani oleh wali nagari

PEMOHON

 

 

 

 

 

TIDAK

 

 

 

 

 

PEMOHON

 

 

 

 

 

 

BERKAS

 

 

 

 

 

BERKAS

 

 

 

 

 

 

YA

 

 

CEK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TTD

 

20 menit

8 menit

5 menit

10 menit

5 menit

5 menit

10 menit

5 menit

6 menit

10 menit

10 menit

10 menit

10     menit

 

 

-Kapolsek

-Kecamatan

-Dispenduduk Capil

-Kua

-Koramil & Kapolsek

-Dinas Lainnya

WALI NAGARI KUBU TAPAN

 

 

 

        (SYAFRIADI AHMAD )