TATA CARA PENGADUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK YANG DI TERIMA PEMOHON SESUAI PERATURAN KOMISI INFORMASI NO 01 TAHUN 2013.
penyelesaian sengketa informasi publik melalui komisi informasi dapat ditempuh apa bila
a. pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID ;atau
b. pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID 30 ( tiga puluh )hari kerja sejak keberatan di terima oleh atasan PPID.
fomulir atau surat permohonan sekurang kurangnya memuat :
a. identitas pemohon:
1. nama pribadi dan/nama institusi;
2. alamat lengkap ; dan
3. no telepon yang bisa dihubingi dan nomor faksimili/alamat email jika ada.
b. uraian mengenai alasan pengajuan permohonan;
c. hal yang di mohonkan untuk di putus oleh komisi informasi, yaitu :
1. menyatakan bahwa informasi yang di mohon adalah informasi terbuka diberikan kepada pemohon;
2. menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala , sehingga termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala:
3. menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menaggapi pemohonan informasi, sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh pemohon;
4. menyatakan bahwa termohon telah salah karna telah menaggapi permohonan tidak sebagaimana yang di mohon, sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai denga pemohonan;
5. menyatakan bahwa termohon telah salah karna tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh pemohon sebagai mana yang di mohonkan ;dan/atau
6. menyatakan bahwa termohon telah salah karena mengena biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta komisi informasi untuk menetapkan biaya yang wajar ;
2. bentuk fomulir permohonan sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur dalam lampiran (1) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini