Tugas :
1. menyusun daftar informasi publik di nagari
2. penyediaan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi;
3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat sederhana;
4. melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
5. melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi
6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat;
7. menyusun laporan layanan informasi;
8. menolak memberikan informasi yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.