1. setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada pemerintah nagari kubu tapan secara tertulis atau tidak tertulis
2. pemerintah nagari kubu tapan akan mencatat identitas pemohon informasi fublik. indentitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi serta cara penyampian informasi yang diminta .
3. pemerintah nagari kubu tapan akan mencatat indentitas pemohon informasi publik yang diajukan secara tidak tertulis
4. pemerintah nagari kubu tapankan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa no pendaftaran pada saat permintaan di terima
5. permintaan informasi publik dapat disampiankan secara langsung atau melalui surat elektronik.
6. paling lambat 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak diterimanya permintaan , pemerintah nagari kubu tapan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan
* informasi yang diminta berada dibawah penguasaan pemerintah nagari kubu tapan atau pun tidak. apa bila informasi yang diminta tidak berda dibawah penguasaan pemerintah nagari kubu tapan dan nagari kubu tapan mengetahui keberadaan informasi tersebut, pemerintah nagari kubu tapan akan memberi tahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta.
* penerimaan atau penolakan permintaan.permintaan informasi akan di tolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang di kecualikan ( dirahasiakan ).
*informasi diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi ( dikecualikan/ di rahasiakan atau dapat di akses oleh publik)
* alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan
* biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta
7. pemerintah nagari kubu tapan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang beerlaku, paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
8. ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara permintaan informasi kepada pemerintah kubu tapan diatur oleh komisi informasi.