You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Desa Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Alur Penanganan Keberatan

15 Februari 2019 Dibaca 260 Kali

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN 

1. Pemohon berhak menngajukan keberatan adalam hal di terukannya alasan sebagai berikut :

a. adanya penolakan atas permohonan informasi ;

b. tidak ditanggapinya permohonan informasi ;

c. pemohonan ditanggapi tidak sebagai mana yang di minta 

d. tidak di penuhinya permohonan informasi ;

e. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

f. penyampian informasi melebihi waktu yang disebutkan dalam prosedur pelayanan informasi

2. keberatan  ditunjukkan kepada atasan PPID melauli petugas informasi pemohon atau kuasanya

REGISTRASI

1. Pemohon mengisi fomulir keberatan.

2. petugas informasi memberikan salinan fomulir keberatan kepada pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan 

3. petugas informasi mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambata lambat nya dalam waktu 3 hari kerja setelah permohnan diajukan.

4. atasan PPID memberikan atnggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang di sampikan kepada petugas informasi dengan tembusan kepada PPID selambat lambatnya dalam waktu 30 hari( tiga puluh hari ) kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan diregister keberatan.

5. petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada pemohon atau kuasa nya selambat labat nya dalam waktu 3 ( tiga ) hari kerja setelah menerima tanggapan dari atasan PPID dan di tembuskan kepada PPID utama