STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI NAGARI KUBU TAPAN KECAMATAN RANAH AMPEK HULU TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN Nagari Kubu Tapan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana. Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Nagari Kubu Tapan, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari Kubu Tapan. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI KUBU TAPAN bertugas : Susunan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Nagari Kubu Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 NO JABATAN PPID JABATAN DALAM DINAS NAMA 1 2 3 4 1 Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wali Nagari SYAFRIADI AHMAD 2 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretaris Nagari ZENDRIADI PUTRA.SH 3 Sekretariat Kasi Pemerintahan DESRI HIDAYATI 4 Bidang-Bidang a. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Kasi Pelayanan SUSILAWATI.L b. Bidang Pengolahan data dan Klasifikasi Informasi Kaur Kepala Urusan Perencanaan IIT SOFRITA OKNILA c. Bidang Penyelesaian Sengketa Bamus SYAMSUL
Artikel Terbaru
Comments
Kirim Komentar