MAKLUMAT PELAYANAN
NOMOR :007/12 a/ WN-KT/2019
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, terhadap pelayanan sebagai berikut :
- Pelayanan izin mendirikan bangunan (imb)
- Penerbitan rekomendasi bagi masyarakat yang tidak mampu bidang pendidikan
- Penerbitan rekomendasi bagi masyarakat yang tidak mampu bidang kesehatan
- Penerbitan rekomendasi izin usaha
- Pelayanan pengambilan e-KTP
- Pelayanan administrasi pengantar Akte kelahiran
- Pelayanan administrasi pengantar kartu keluarga ( KK )
- Pelayanan administrasi pengantar Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Pelayanan administrasi Surat pindah
- Pelayanan administrasi surat keterangan kependudukan
- Pelayanan administrasi verivikasi alokasi dana desa (ADD)
- Fasilitas penyelesaian sangketa batas
- Pelayanan pengaduan sarana/ fasilitas umum
- Pelayanan penerbitan pengantar nikah
- Pelayanan pemakaian / pinjaman aset nagari
- Pelayanan pembuatan surat keterangan
- Pelayanan pembuatan surat keterangan usaha
- Pelayanan pembuatan surat meninggal dunia
- Pelayanan pembuatan surat perbedaan nama
- Pelayanan pembutan surat keterangan domisili
- Pelayanan pengantar pembuatan pembetulan akte kelahiran
- Pelayanan surat miskin
- Pelayanan pembuatan surat kepemilikan tanah
- Pelayanan pembuatan surat belum menikah
- Pelayanan pembuatan pengantar surat kelakuan baik
- Pelayanan pembuatan penghasilan orang tua
- Pelayanan pembuatan surat hibah tanah
Apa bila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku.