You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Desa Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

KRITERIA PENERIMA BANTUAN BLT TAHUN 2020

24 Juli 2020 Dibaca 316 Kali

KRITERIA PENERIMA BANTUAN BLT TAHUN 2020

Jenis bantuan sosial tahun 2020 baik itu dari Pemerintah Pusat, Provinsi , Nagari di Nagari Kubu Tapan

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau RASTRA
  3. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial
  4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi
  5. Bantuan Langsung Tunai Kabupaten 
  6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)

Berikut kami sampaikan penerima bantuan sosial berdasarkan masing-masing jenis bantuan yang telah resmi diterima datanya oleh pemerintah nagari kubu tapan :

A. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Miskin (RTM). Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat. 

Jumlah penerima PKH di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang adalah sebanyak 87  Rumah Tangga Miskin (RTM)

B. Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau RASTRA

Bantuan BPNT ini langsung dari kementrian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Pesisir selatan Sumber pendataan dari DTKS ( Data Terpadu Kementrian Sosial) RI. Penerima BPNT ini umumnya bagi Rumah Tangga/KK penerima Program PKH dan ada beberapa yang diluar penerima PKH.

Penerima Sembako adalah penerima sembako yang selama ini juga sudah menerima sembako, jadi tidak ada tanbahan bantuan penerima sembako. Sebagian besar penerima sembako adalah penerima PKH, dan mereka juga akan tetap menerima bantuan seperti biasa.

Jumlah penerima bantuan BPNT ini di Nagari kubu tapan sebanyak  88 Rumah Tangga/ KK.

C. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial RI

Program BST merupakan kebijakan pemerintah yang diamanahkan pada Kementerian Sosial RI sebagai respon dampak Covid-19 bagi masyarakat. Proses penyaluran BST dilakukan bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan himbara (bank) selama 3 Bulan (April, Mei dan Juni 2020).

Penerima BLT Kementerian Sosial juga ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diambil dari DTKS. Besar bantuan ini adalah Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-
 BST ini merupakan data lama.tugas POS kepada penerima bantuan, dan nagari hanya memfasilitasi tempat. Jumlah penerima BST Kementrian Sosial RI adalah 36 KK/Rumah 

D. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi

Program BLT merupakan kebijakan pemerintah Provinsi sebagai respon dampak Covid-19 bagi masyarakat. Penerima BLT Provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan nama calon penerima diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten masing-masing, dan datanya juga diambil dari DTKS yang tidak menerima PKH, Sembako, Tambahan Sembako dan BLT Kementerian Sosial sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan dengan cara diantar langsung oleh Pos. Besar bantuan ini juga Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-.

Untuk pendaatan BLT Provinsi ini pendataannya sangat singkat yaitu tanggal 10 Mei 2020 dan harus dikirim hari itu juga untuk diusulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota kemudian ditetapkan oleh Bupati. dan tanggal 18 Mei 2020 data sudah dikirim oleh provinsi ke Nagari melalui Dinas Sosial. Dikarnakan banyak data yang tidak valid maka hanya 33 KK yang ditetapkan sebagai penerima.

Untuk pencairan  BLT Provinsi akan dikoordinasikan kembali bersama Kantor Pos tapan Jumlah total penerima BLT Provinsi di Nagari kubu tapan yang sebanyak 33 Rumah Tangga/KK  

E. Bantuan Langsung Tunai Kabupaten

jumlah penerimabantuan langsung tunai kabupaten dinagari kubu tapan sebanyak 43 rumah tangga/kk

F. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)

Program BLT Dana Desa merupakan kebijakan pemerintah Nagari yang telah diamanahkan melalui permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penerima BLT Dana Desa merupakan rumah tangga/KK bukan Penerima program PKH atau BPNT. Kemudian di data oleh tim relawan nagari awan covid-19 masing-masing jorong dan diberikan surat tugas oleh pemerintah nagari untuk melakukan pendatan rumah tangga/KK dengan syarat Belum menerima JPS (Jaminan Pengaman Sosial) dengan kirteria Kehilangan Mata Pencaharian, Tidak Terdata, dan Sakit Kronis.

Namun untuk bantuan penerima BLT Dana Desa ini terbatas, karna telah diatur berdasarkan praturan dan mekanisme sebagai berikut :


penerima BLT Dana Desa sebanyak 111 Rumah Tangga/KK di Nagari kubu tapan  dan ditetapan dalam keputusan wali nagari serta peraturan wali nagari tentang penerima BLT Dana Desa, Dengan rincian seabgai berikut 

Proses penyaluran BLT dilakukan oleh Bank Nagari, bantuan ini disalurkan selama 3 Bulan berturut (April, Mei dan Juni 2020). Jumlah uang yang diterima Rp 600.000/ bulan/KK. Penyaluran Tahap 1 (satu) akan dilaksanakan tanggal 19 Mei 2020. Bagi penerima BLT Dana Desa wajib menempelkan stiker sebagai berikut :

Bagi penerima yang tidak menempelkan stiker ini di depan rumahnya, otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari kepesertaan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa.

 

Dokumen Lampiran

kriteria-bantuan-20.pdf