You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Desa Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP

14 Februari 2019 Dibaca 176 Kali

SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan data/file informasi publik
  2. Menginputkan/mengunggah data/file informasi publik yang telah dikumpulkan melalui website Nagari kubu tapan minimal dilakukan update 6 bulan sekali
  3. Admin PPID Utama melakukan verifikasi terhadap keabsahan data/dokumen informasi publik yang diunggah oleh Admin PPIDApabila (Ya) data/dokumen informasi publik yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan keabsahan suatu dokumen, maka admin PPID Utama akan menyetujui untuk publikasi data/file tersebut. Apabila (Tidak) data/file tidak sah/valid maka Admin PPID Utama akan memberitahu Admin PPID Pembantu untuk mengubah file/dokumen tersebut.
  4. Admin PPID menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi kepada Atasan PPID. Jumlah DIP akan di rangking dari yang terbanyak dan diumumkan paling sedikit 1x sebulan.

Dokumen Lampiran

SOP-DIP-2020.pdf