STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI NAGARI KUBU TAPAN KECAMATAN RANAH AMPEK HULU TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN
Nagari Kubu Tapan
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Nagari Kubu Tapan, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari Kubu Tapan.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI KUBU TAPAN bertugas :
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Membantu Pemerintah Nagari Kubu Tapan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Masyarakat melalui Website secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan PPID Nagari Kubu Tapan;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Kabupaten
Susunan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Nagari Kubu Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020
NO |
JABATAN PPID |
JABATAN DALAM DINAS |
NAMA |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Wali Nagari |
SYAFRIADI AHMAD |
2 |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Sekretaris Nagari |
ZENDRIADI PUTRA.SH |
3 |
Sekretariat |
Kasi Pemerintahan |
DESRI HIDAYATI |
4 |
Bidang-Bidang |
|
|
|
a. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
Kasi Pelayanan
|
SUSILAWATI.L |
|
b. Bidang Pengolahan data dan Klasifikasi Informasi |
Kaur Kepala Urusan Perencanaan
|
IIT SOFRITA OKNILA |
|
c. Bidang Penyelesaian Sengketa |
Bamus |
SYAMSUL |