You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Desa Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Struktur PPID

14 Februari 2019 Dibaca 248 Kali

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI NAGARI KUBU TAPAN KECAMATAN RANAH AMPEK HULU TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN

 

Nagari Kubu Tapan

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik  harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Nagari Kubu Tapan, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari Kubu Tapan.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI KUBU TAPAN  bertugas :

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membantu Pemerintah Nagari Kubu Tapan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Masyarakat melalui Website secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  4. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan PPID Nagari Kubu Tapan;
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  6. Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Kabupaten

Susunan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Nagari Kubu Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020

 

NO

JABATAN PPID

JABATAN DALAM DINAS

NAMA

1

2

3

4

1

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

Wali Nagari

 

SYAFRIADI AHMAD

2

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Sekretaris Nagari

ZENDRIADI PUTRA.SH

3

Sekretariat

Kasi Pemerintahan

DESRI HIDAYATI

4

Bidang-Bidang

 

 

 

a. Bidang Pelayanan dan

    Dokumentasi Informasi

 

Kasi Pelayanan

 

 

SUSILAWATI.L

 

 

b. Bidang Pengolahan data dan

    Klasifikasi Informasi

 

Kaur Kepala Urusan Perencanaan

 

 

IIT SOFRITA OKNILA

 

c. Bidang Penyelesaian Sengketa

Bamus

SYAMSUL