You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Desa Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID

14 Februari 2019 Dibaca 560 Kali

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI KUBU TAPAN KECAMATAN RANAH AMPEK HULU TAPAN

A. ATASAN PPID

Tugas : memberikan  arahan dan pembinaan  atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan pemerintahan nagari kubu tapan.

Fungsi : pembena dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah nagari kubu tapan pemberian pertimbangan atas informasi yang di kecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan pemerintah di kubu tapan.

B.PPID

Tugas :

a. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik ;

b. melakukan ferifikasi bahan informasi fublik ;

c. melakukan uji kosekkuensi atas informasi di kecualikan ;

d. melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi ; dane. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat .

Fungsi :

a. menolak memberikan informasi yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan - undangan ;

b. memminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen / satuan kerja yang menjadi cakupannya;

c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan i formasi dengan PPID utama

d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidak nya diakses oleh publik ;  

C . SEKRETARIAT

Tugas :

a. melaksanakan perencanaan penyusunan program informasi dan dokumentasi

b. melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi  

c. melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi

d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi . melaksankan Pelayanan  informasi dan dokumentasi

e. pengelolaan sistim informasi dan komunikasi.

f. menyedikan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik g. menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik

D. BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI

Tugas :

a. membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, pedokumentasian dan pengamanan informasi.

b. membatu PPID  dalam pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat , tepat dan sederhana

E. BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

Tugas :

a. melaksankan pengelolaan data dan  informasi

b. melakasanakan pengembangan sistim informasi

c. menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi

d. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi

e. melaksanakan identifikasi data dan informasif. melaksanakan klasifikasi data informasi.