You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kubu Tapan
Desa Kubu Tapan

Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SK/PENETAPAN PPID NAGARI KUBU TAPAN

16 Juli 2020 Dibaca 145 Kali

SK/PENETAPAN PPID NAGARI KUBU TAPAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di  Nagari Kubu tapan PPID nagari berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Nagari Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 06 jnauari 2020 . PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik dan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari kubu tapan