SK/PENETAPAN PPID NAGARI KUBU TAPAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di Nagari Kubu tapan PPID nagari berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Nagari Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 06 jnauari 2020 . PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik dan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari kubu tapan