TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
PPID Nagari -| Tata cara dan langkah-langkah pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi adalah sebagai berikut :
- Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Komisi Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Gambar langkah-langkah pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
<button class="btn btn-primary btn-sm" type="button"></button> <button class="btn btn-info btn-sm" type="button"></button> <button class="btn btn-danger btn-sm" type="button"></button> <button class="btn btn-dark btn-sm" type="button"></button> <button class="btn btn-warning btn-sm" type="button"></button>