FORMULIR TANDA TERIMA PERMOHONAN INFORMASI
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Nagari).
* Wajib
Nama : *
<input class="quantumWizTextinputPaperinputInput exportInput" dir="auto" tabindex="0" autocomplete="off" required="" type="text" aria-labelledby="i3" aria-describedby="i4 i5" data-initial-dir="auto" data-initial-value="" />
Jawaban Anda
Alamat : *
<input class="quantumWizTextinputPaperinputInput exportInput" dir="auto" tabindex="0" autocomplete="off" required="" type="text" aria-labelledby="i7" aria-describedby="i8 i9" data-initial-dir="auto" data-initial-value="" />
Jawaban Anda
Pekerjaan : *
<input class="quantumWizTextinputPaperinputInput exportInput" dir="auto" tabindex="0" autocomplete="off" required="" type="text" aria-labelledby="i11" aria-describedby="i12 i13" data-initial-dir="auto" data-initial-value="" />
Jawaban Anda
Nomor HP/Telpon : *
<input class="quantumWizTextinputPaperinputInput exportInput" dir="auto" tabindex="0" autocomplete="off" required="" type="text" aria-labelledby="i15" aria-describedby="i16 i17" data-initial-dir="auto" data-initial-value="" />
Jawaban Anda
Email : *
<input class="quantumWizTextinputPaperinputInput exportInput" dir="auto" tabindex="0" autocomplete="off" required="" type="email" aria-labelledby="i19" aria-describedby="i20 i21" data-initial-dir="auto" data-initial-value="" />
Jawaban Anda
Rincian Informasi : *
Isi Rincian Informasi Yang Dibutuhkan .
Jawaban Anda
Tujuan Penggunaan Informasi : *
isi dengan Tujuan Penggunaan Informasi yang anda butuhkan dengan jelas dan sebenarnya.
Jawaban Anda
Cara Memperoleh Informasi : *
Silakan Centang pilihan dibawah ini, Cara apa Yang Anda Inginkan untuk mendapatkan informasi
Milihat/ Membaca/ Mendengarkan/ Mencatat
Mendapatkan Salinan Informasi (Hardcopy/Sofcopy)
Cara Mendapatkan Salinan Informasi : *
Mengambil Langsung
website Nagari
E_mail
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008
1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
2. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik adalah “Biaya yang ditimbulkan atas permintaan Permohonan Informasi Badan Publik yang diluar kemampuan badan publik, maka akan ditanggung/dibebankan kepada pemohon informasi yang bersangkutan”.
3. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
4. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak di permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.
1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
2. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik adalah “Biaya yang ditimbulkan atas permintaan Permohonan Informasi Badan Publik yang diluar kemampuan badan publik, maka akan ditanggung/dibebankan kepada pemohon informasi yang bersangkutan”.
3. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
4. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak di permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.