PROFIL SINGKAT TENTANG ORGANISASI PPID NAGARI KUBU TAPAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di Nagari Kubu Tapan, PPID nagari berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Nagari Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 08 januari 2020 . PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik dan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Kubu Tapan.
Daftar Menu Yang Ada PPID Nagari Kubu Tapan adalah sebagai berikut :
*Profil Nagari
-profil wilayah nagari
-profil masyarakat nagari
-profil potensi nagari
-struktur organisasi
-struktur lpmn
-tugas pokok dan fungsi
-sejarah nagari
* data nagari
-data wilayah administratif
-data pendidikan dalam kk
-data pendidikan ditempuh
-data pekerjaan
-data agama
-data jenis kelamin
-data warganegara
* PPID
# PROFIL PPID
-SK PPID
-SK DIP
-TUGAS DAN FUNGSI
-MAKLUMAT PERLAYANAN
* Daftar Informasi Publik :
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Setiap Saat
- Informasi yang di Kecualikan
* Layanan Informasi :
- Pedoman layanan informasi publik
-permohonan informasi
-format permohonan informasi
-format pengajuan keberatan
-alur perlayanan informasi
-alur penangganan keberatan
-tata cara pengaduan
* galeri
- foto
-vidio